Guru = Di Gugu Lan Di Tiru

Rabu, 22 Februari 2012

KENAKALAN REMAJA

Kenakalan remaja, mungkin frase itu sudah sering kita dengar. Tidak bisa dipungkiri lagi kini penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan para remaja sudah semakin merajalela. Mulai dari tawuran, seks bebas, minuman keras, narkotika dan lain sebagainya. Sudah wajar? Atau memprihatinkan? Ya, tentu saja memprihatinkan, dimana remaja yang menjadi generasi penerus bangsa justru merusak moralnya sendiri dengan penyimpangan – penyimpangan tersebut. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan kenakalan remaja itu? Hanya sebatas nakal? Atau bahkan jahat hingga menjadi tindakan kriminal? Mari simak pengertian kenakalan remaja menurut beberapa akar berikut :
Seorang pakar sosiologi Kartono mengatakan bahwa kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Prilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang sekitarnya. Kartono (ilmuan sosiologi) mengemukakan bahwa kenakalan remaja  (Juvenule delinquency) merupakan gejala potologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mengembangkan bentuk perilaku menyimpang.
Sedangkan Santrock mengemukakan bahwa kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.
Jadi, kenakalan remaja itu tidak hanya pada tindakan – tindakan kriminal saja, tetapi dimulai dari perilaku – perilaku yang sudah menyimpang dari norma, misalnya kenakalan remaja menonton video porno. Itu bukan tindakan kriminal tetapi sudah meyimpang dari norma agama.
Masa remaja adalah masa akan beralihnya ketergantungan hidup kepada orang lain. Dia mulai menentukan jalan hidupnya. Selama menjalani pembentukan kematangan dalam sikap, berbagai perubahan kejiwaan terjadi, bahkan mungkin kegoncangan. Kondisi semacam ini sangat dipengaruhi oleh lingkungan di mana dia tinggal. Pada sisi lain remaja seringkali tidak mempunyai tempat mengadu untuk memecahkan masalah yang dihadapinya. Sehingga sebagai pelarian remaja seringkali terjerumus, seperti mabuk-mabukan, narkotika dan tindak kriminalitas.
Kalau begitu banyak faktor yang dapat mengakibatkankenakalan remaja itu terjadi. Secara garis besarnya dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal (dari dalam remaja itu sendiri) dan faktor eksternal (dari lingkungan).

Faktor Internal (Dalam)
  • Reaksi frustasi diri
  • Gangguan pengamatan dan tanggapan pada anak remaja
  • Gangguan berfikir dan intelegensi pada diri remaja
  • Gangguan perasaan pada anak remaja
Faktor Eksternal (Luar)
  • Keluarga
  • Pergaulan
  • Media Elektronik 
  • Lingkungan sekolah yang tidak menguntungkan
Ya kira – kira itu hal – hal yang mengakibatkan terjadinya kenakalan remaja. Kemudian bagaimana cara mengatasi kenakalan remaja itu sendiri? Yuk, kita simak ulasan di bawah ini.
Kenakalan remaja dalam bentuk apapun mempunyai akibat yang negatif baik bagi masyarakat umum maupun bagi diri remaja itu sendiri. Tindakan penanggulangan masalah kebakalan dapat di bagi dalam: 
 
Tindakan Preventif 
Usaha pencegahan timbulnya kenakalan remaja secara umum. 
a. Mengenal dan mengetahui ciri umum dan khas remaja 
b. Mengetahui kesulitan-kesulitan yang secara umum dialami oleh para remaja. Kesulitan-kesulitan manakah yang biasanya menjadi sebab timbulnya penyaluran dalam bentuk kenakalan. 
c. Usaha pembinaan remaja
Dengan usaha pembinaan yang terarah para remaja akan mengembangkan diri dengan baik sehingga keseimabnagn diri akan dicapai dimana tercipta hubungan yang serasi antara aspek rasio dan aspek emosi. Pikiran yang sehat akan mengarahkan mereka ke perbuatan yang pantas, sopan dan bertanggung jawab yang diperlukan dalam menyelesaikan kesulitan atau persoalan masing-masing.

Usaha pencegahan kenakalan remaja secara khusus
Dilakukan oleh para pendidik terhadap kelainan tingkahlaku para remaja. Pendidikan mental di sekolah dilakukan oleh guru, guru pembimbing dan psikolog sekolah bersama dengan para pendidik lainnya.
Sarana pendidikan lainya mengambil peranan penting dalam pembentukan pribadi yang wajar dengan mental yang sehat dan kuat. Misalnya kepramukaan, dan yang lainnya.
Usaha pendidik harus diarahkan terhadap remaja dengan mengamati, memberikan perhatian khusus dan mengawasi setiap penyimpangan tingkahlaku remaja di rumah dan di sekolah.
Pemberian bimbingan terhadap remaja tersebut bertujuan menambah pengertian remaja mengenai: Pengenalan diri sendiri,Penyesuaiam diri, Orientasi diri
Bimbingan yag dilakukan dengan dua pendekatan: 
  1. Pendekatan langsung, yakni bimbingan yang diberikan secara pribadi pada si remaja itui sendiri. Melalui percakapan mengungkapkan kesulitan si remaja danmembantu mengatasinya. 
  2. Pendekatan melalui kelompok di mana ia sudah merupakan anggota kumpulan atau kelompok kecil tersebut
Tindakan RepresifUsaha menindak pelanggaran norma-norma sosial dan moral dapat dilakukan dengan mengadakan hukuman terhadap setiap perbuatan pelanggaran.
1.    Di rumah, remaja harus mentaati peraturan dan tata cara yang berlaku. Disamping itu perlu adanya semacam hukuman yang dibuat oleh orangtua terhadap pelanggaran tata tertib dan tata cara keluarga. Pelaksanan tata tertib harus dilakukan dengan konsisten. Setiap pelanggaran yang sama harus dikenakan sanksi yang sama. Sedangkan hak dan kewajiban anggota keluarga mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan umur.
2.    Di sekolah, kepala sekolahlah yang berwenang dalam pelaksanan hukuman terhadap pelanggaran tata tertib sekolah. Dalam beberapa hal guru juga berhak bertindak. Akan tetapi hukuman yang berat seperti skorsing maupun pengeluaran dari sekolah merupakan wewenang kepala sekolah. Guru san staf pembimbing bertugas menyampaikan data mengenai pelanggaran dan kemungkinan-kemungkinan pelanggaran maupun akibatnya.Pada umumnya tindakan represif diberikan diberikan dalam bentuk memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada pelajar dan orang tua, melakukan pengawasan khusus oleh kepala sekolah dan team guru atau pembimbing dan melarang bersekolah untuk sementara atau seterusnya tergabtung dari macam pelanggaran tata tertib sekolah yang digariskan.
 
Tindakan Kuratif dan Rehabilitasi
Dilakukan setelah tindakan pencegahan lainnya dilaksanakan dan dianggap perlu mengubah tingkahlaku si pelanggar remaja itu dengan memberikan pendidikan lagi. Pendidikan diulangi melalui pembinaan secara khusus, hal mana sering ditanggulangi oleh lembaga khusus maupun perorangan yang ahli dalam bidang ini.
Dari pembahasan mengenai penanggulangan masalah kenakalan remaja ini perlu ditekankan bahwa segala usaha harus ditujukan ke arah tercapainya kepribadian yang mantap, serasi dan dewasa. Remaja diharapkan akan menjadi orang dewasa yang berpribadi kuat, sehat badani dan rohani, teguh dalam kepercayaan dan iman sebagai anggota masyarakat, bangsa dan tanah air.
Banyak hal yang menyebabkan kenakalan remaja itu terjadi dan sebelum terlambat itu terjadi sebagai para remaja harus selalu waspada dan selalu mengontrol diri dalam pergaulan. Apapun alasan dan penyebabnya hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jangan biarkan generasi penerus bangsa kita hancur karena hal – hal bodoh seperti itu.

 

Selasa, 21 Februari 2012

SEJAUH MANA DAMPAK KORUPSI BAGI MASYARAKAT



Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Fenomenakorupsiterjadimulaidaripejabat di Pusat (Jakarta), sampaipamong di tingkatdesaataudusun. Pejabattidaklagimemilikikepedulianterhadapmasyarakatmiskin yang terusmenerusmenderita. Pejabattanpa rasa salah dan maluterusmenerusmenyakitihatirakyatnya. Bahkandisaat Presiden SBY memerangisetankorupsiini, DPR denganentengnyajusterumeminta Dana SerapAspirasi. Inimenjadibukti dan tanda bahwakorupsiadalahbudaya, bukanaib yang memalukan. Pemerintah yang seharusnyamenjadimandatrakyatuntukmemajukanpembangunan dan mensejahterakanrakyatnyajusteruseperti “Antara Ada Dan Tiada “. Masyarakatbingung dan saya sendirisempatmerindingbulukudukketikahampirsetiappagi di berita-berita media eletronikmaupun media cetaktertulis dan tersiarbanyakpejabat yang ditahankarenadidugasebagaipelakukorupsi. Bahkan di kotakitatercintaini, masih segar dalamingatankitayaitukorupsi di tubuh Dinas KesehatanPromalmelaluipengadaanAlkes.
Saat ini tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor 2 kali kepada para koruptor. Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin.
Sejauhmana dampak korupsi terhadap kesejateraan masyarakat, alangkah baiknya kita coba mengamati potensi yang dimiliki bangsa Indonesia Indonesia, disana kita temukan sebuah keadaan yang tidak logic, potensi bangsa yang begitu melimpah dan ruah ini bagai sebuah daerah yang kering dan lading yang tandus. Kekayaan yang meliputi tanah dan air begitu melimpah akan tetapi tingkat kesejahteraan masyarakatnya masih di bawah standar, lalu muncul pertanyaan, apakah rakyat Indonesia tidak cukup pintar untuk mengelola sumber daya yang ada…? Asumsi tersebut tidak mutlak benar walaupun mungkin ada benarnya juga, akan tetapi coba kita tengok fakta dilapangan ternyata penyebab yang paling utama adalah pengelola negeri ini lebih banyak orang yang korup ketimbang orang yang secara betul – betul bekerja untuk kemaslahatan bangsaIndonesia. Lalu apa hubungannya antara korupsi dengan kemisikinan, bukankah orang misikin tidak bisa melakukan korupsi karena memang tidak memiliki jabatan yang dia pakai untuk tameng korupsi..? Persoalannya bukan pada keterlibatan kaum misikin dengan para koruptor akan tetapi lebih kepada dampak yang akan diterima oleh kaum miskin akibat tingkah para koruptor tersebut. Menurut Mukhammad Ikhsan data yang ia dapatkan dari Rose – Ackerman tahun 1998 secara khusus menyebutkan ada beberapa dampak buruk yang akan diterima oleh kaum miskin akibat korupsi, diantaranya. Pertama, Membuat mereka (baca:kaum miskin) cenderung menerima pelayanan sosial lebih sedikit. Instansi akan lebih sumringah dan cekatan ketika melayani para pejabat dan konglemerat dengan harapan akan memiliki gengsi sendiri dan imbalam materi tentunya, peristiwa seperti ini masih sering kita temui ditengah – tengah masyarakat. Kedua, Investasi dalam prasarana cenderung mengabaikan proyek – proyek yang menolong kaum miskin, yang sering terjadi biasanya para penguasa akan membangun prasarana yang mercusuar namun minim manfaatnya untuk masyarakat, atau kalau toh ada biasanya momen menjelang kampanye dengan niat mendapatkan simpatik dan dukungan dari masyarakat. Ketiga, orang yang miskin dapat terkena pajak yang regresif, hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki wawasan dan pengetahuan tentang soal pajak sehingga gampang dikelabuhi oleh oknum. Keempat, kaum miskin akan menghadapi kesulitan dalam menjual hasil pertanian karena terhambat dengan tingginya biaya baik yang legal maupun yang tidak legal, sudah menjadi rahasia umum ketika seseorang harus berurusan dengan instansi pemerintah maka dia menyediakan “fulus” ,hal ini dilakukan agar proses dokumentasi tidak menjadi berbelit – belit bahkan ada sebuah pepatah “kalau bias dipersulit kenapa dipermudah”, Dampak korupsi terhadap kemiskinan sangatlah kentara sekali, beberapa waktu lalu pemerintah menurunkan program kompensasi BBM dengan pemberian tunjangan tunai langsung, kita tidak akan membicarakan jumlah dan teknisnya akan tetapi coba kita lihat berapa jumlah rakyat miskin ketika itu..? sangat banyak sekali bahkan cenderung malah bertambah, cukupkah dana pemerintah untuk memberikan uang tunai tersebut dengan jumlah kaum miskin.? Tidak saudara, terlepas dari banyak yang mengaku bahwa dirinya orang miskin atau bukan, tapi yang harus kita lihat disini adalah berpuluh – puluh tahun mereka bekerja sebagai petani, pedagang biasa akan tetapi kesejahteraan mereka stagnan, lau muncul pertanyaan bukankah itu masalah individu bukan masalah social, suatu persoalan dikatakan masalah individu manakala ini hanya menimpa perindividu, tapi kondisi ini menimpa berjuta – juta rakyat, apakah ini kesalahan mereka..? jelas, ini bukan semata – mata kesalahan mereka, kondisi ini mungkin akan mereka terima dengan ridho manakala semua berjalan dengan alamiah, akan tetapi yang membuat mereka tidak ridho adalah ketika mereka dengan keringat dan peluh bekerja siang dan malam demi menuai kesejahteraan supaya hidupnya lebih layak. Tapi yang terjadi adalah hati mereka perih, jiwa mereka berontak, nafas mereka terengap –engap lalu mereka marah ketika melihat para pejabat dan para birokrat mendadak menjadi kaya raya tanpa perlu melakukan seperti yang mereka lakukan.
Namun karena ketidakmampuan kaum miskin untuk menjangkau keganjilan tersebut, mereka akhirnya pasrah dan tetap bekerja, salahkah mereka ketika mereka berdiam diri melihat ketidakadilan tersebut ? dalam batin mereka sesungguhnya ingin sekali melakukan protes keras terhadap orang – orang yang memakan harta titipan mereka, seandainya bulan bisa ngomongpun mungkin dia akan meredupkan sinarnya sebagai tanda bukti keikutsertaan kesedihan yang dialami kaum miskin. Rasanya yang enak, renyah dan nyaman itulah mungkin gambaran korupsi sehingga orang akan senang korupsi, tapi akan lain ceritanya manakala korupsi itu dibuat tidak enak dan pahit rasanya, pasti banyak orang berfikir ulang ketika akan melakukan korupsi.
SUMBER :
1.      Masnoto,2006, Dampak Korupsi Terhadap Kemisikinan,http://masnoto.blogspot.com/2006/04/dampak-korupsi-terhadap-kemisikinan.html, diakses tanggal  18 februari 2012
2.      Pakarpangan,2008,Dampak Korupsi Bagi Rakyat Miskin, http://pakarpangan.wordpress.com/2008/07/13/dampak-korupsi-bagi-rakyat-miskin/, diakses tanggal 18 Februari 2012
3.      The Children Indonesia,2010,Dampa Korupsi Bagi Masyarakat, http://bocah.org/2010/12/09/Koran Anak Indonesia.htm,diakses tanggal 18 Februari 2012

Senin, 20 Februari 2012

Tugas Saduran Miss Lia


KORUPSI

Menurut  Baharuddin Lopa (Baharuddin Lopa & Moh. Yamin, 1987 : 6), pengertian umum tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Korupsi adalah rangkaian unsur-unsur (rumusan) yang tertulis dalam undang yang dicocokan dengan tindakan seseorang pada situasi konktrit. Rumusan dan unsur-unsur tersebut masih merupakan “gambaran” atau “bayangan”, yang masih berada dalam pikiran atau idea yang ditulis, dipositifkan dan dianggap sebagai sesuatu kebenaran. Rangkaian perbuatan konkrit dari “gambaran” atau “bayangan” tersebut adalah merupakan kejahatan, karena itu yang melakukannya dikenai hukuman. Apakah betul rangkaian perbuatan tersebut adalah kejahatan? Dalam kerangka paham positivis “gambaran” atau “bayangan” tersebut dianggap benar dan dijadikan landasan dalam mengambil putusan bahwa perbuatan konkrit atas penggambaran tersebut adalah “kejahatan”, tidak perduli apakah gambaran tersebut bertentangan atau tidak dengan etika atau moralitas dalam masyarakat. Etika dan moralitas menurut pandangan positivis berada di luar sisi hukum dalam penerapannya. Karena itu dari sisi pandangan positivis hal itu tidak perlu dibahas lebih jauh kecuali untuk keperluan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Sebaliknya walaupun suatu perbuatan seorang pejabat atau pegawai negeri yang oleh masyarakat dianggap tercela tidak dapat dikatakan sebagai korupsi apabila tidak memenuhi unsur-unsur yang ditulis dalam undang-undang atau sedemikian rupa tidak dapat ditafsirkan sehingga cocok dengan rumusan undang-undang. Inilah hal pertama yang harus dipahami tentang korupsi.
Apa yang dimaksud “perbuatan”, tentunya semua orang memahaminya, Yang menjadi soal adalah apakah yang dimaksud adalah perbuatan “aktif” saja atau perbuatan “pasif” (atau tidak berbuat). Memperhatikan rumusan berikutnya yaitu “memperkaya diri sendiri atau orang lain”, atau “menguntungkan diri sendiri atau orang lain”, yang merupakan kata kerja maka dapat dipastikan bahwa yang dimkasud itu adalah perbuatan aktif.”. Dengan demikian perbuatan seseorang baru dikategorikan korupsi apabila melakukan perbuatan aktif saja dan tidak termasuk perbuatan pasif. Artinya; jika terjadi kerugian negara yang menguntungkan seorang pejabat negara atau orang lain dan dipastikan bukan karena perbuatan aktif dari pejabat negara tersebut , maka si pejabat negara itu tidak melakukan perbuatan korupsi. “Perbuatan” itu juga harus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Karena penggunaan kata “atau” antara diri sendiri dan orang lain maka rumusan ini bersifat alternatif. Dengan demikian memperkaya orang lain saja walaupun tidak memperkaya diri sendiri adalah termasuk dalam pengertian korupsi ini.
Unsur selanjutnya adalah “melawan hukum”. Artinya perbuatan yang dilakukan untuk meperkaya diri sendiri atau orang lain itu adalah merupakan perbuatan “melawan hukum”. Apa yang dimkasud dengan “melawan hukum”, kembali pada pengertian apa yang dimaksud dengan hukum itu. Dalam kerangka pandangan positivis, hukum itu hanyalah undang-undang atau peraturan perundanga-undangan yang telah diotorisasi/disahkan oleh yang berwenang, di luar itu bukan hukum. Hukum pidana memberikan batasan yang sangat kaku terhadap apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu, karena terikat oleh asas “nullum delictum”, yaitu suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana sebelum diatur dalam undang-undang hukum pidana. Walaupun dalam perkembangan terakhir apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum ini tidak saja perbuatan yang melanggar hukum tertulis tetapi juga hukum yang tidak tertulis (baca Indriarto Seno Adji : 2001). Perluasan pengertian ini telah dimuat secara tegas dalam undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Disamping itu suatu perbuatan yang tidak melawan hukum tetapi menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, juga adalah termasuk perbuatan korupsi.
Adanya kata-kata “merugikan perekonomian negara” memberikan perluasan makna kerugian negara, yaitu baik dalam arti sempit merugikan keuangan negara pada umumnya termasuk kerugian pada badan-badan usaha milik negara atau proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran negara, juga kerugian terhadap pereknomian negara secara umum. Artinya akibat perbuatan itu mengganggu perekonomian negara atau membuat kondisi perekonomian negara tidak stabil atau mengganggu kebijakan perekonomian negara. Kesemuanya dianggap telah merugikan negara.
Korupsi di Indonesia terjadi menurut Menurut Prop. Dr. Nur Syam, M.Si. penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Jadi, jika menggunakan cara pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi dengan demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengakui, ada empat faktor dominan penyebab merajelalanya korupsi di Indonesia, yakni faktor penegakan hukum yang masih lemah, mental aparatur, kesadaran masyarakat yang masih rendah, dan `political will.` "Dari empat faktor itu telah menyebabkan uang negara dikorupsi lebih kurang Rp300 triliun tiap tahunnya," katanya.

Erry R.Hardjapamekas, ia menyebutkan tingginya kasus korupsi di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya: (1) Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa, (2) Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil, (3) Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan, (4) Rendahnya integritas dan profesionalisme, (5) Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan, (6) Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan (7) Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.

Goenawan Wanaradja, SH,MH Salah satu penyebab yang paling utama dan sangat mendasar terjadinya Korupsi di kalangan para Birokrat, adalah menyangkut masalah keimanan, kejujuran, moral, dan etika sang Birokrat itu sendiri.


Kemiskinan –kata orang– merupakan akar dari persoalan; tanpa kemiskinan tidak akan ada korupsi. Apabila kemiskinan merupakan penyebab korupsi, bagaimana menjelaskan mengapa mereka yang terlibat korupsi besar-besaran justru bukan orang miskin; banyak diantara mereka adalah orangorang yang mempunyai uang dan kekuasaan.
Fenomena bahwa korupsi tidak berbanding lurus dengan kemiskinan dapat dijelaskan dengan “Hukum Kesepadanan Korupsi” yang dirumuskan oleh Revrisond Baswir. Hukum ini menyatakan korupsi berbanding lurus dengan kekayaan seseorang. Artinya, semakin kaya seseorang, semakin besar kekuasaan yang dimilikinya dan dengan demikian semakin besar jumlah yang potensial dikorup.
Di Indonesia, dimana elitnya sangat korup, pemerintah tidak mampu untuk membayar pegawai negeri secara memadai. Penghasilan yang tidak sepadan ini dapat saja dianggap sebagai penyumbang sebab terjadinya korupsi pada tingkatan rendah, kalau tidak pada seluruh sistem.

Bibit Samad Riyanto, membeberkan lima hal yang dianggap berpotensi menjadi penyebab tindakan korupsi. "Satu adalah sistem politik. Ditandai dengan munculnya aturan perundang-undangan, seperti perda, dan peraturan lain. 'Mereka' atau pelaku dapat berlindung dengan aturan tersebut," ujar Bibit, ditemui wartawan di kediaman almarhum orang tuanya di Jl Suparjan Mangun Wijaya, Sukorame, Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (3/12/2009) malam. Kedua, imbuh Bibit adalah intensitas moral seseorang atau kelompok. "Ketiga adalah remunisasi, atau pendapatan (penghasilan) minim. Namun tidak lantas yang memiliki pendapatan tidak melakukan korupsi, jadi kembali lagi ke moral tadi," jelas Bibit. Keempat, terus Bibit, pengawasan baik bersifat internal-eksternal, dan kelimanya adalah budaya taat aturan. "Ini yang paling penting adalah budaya sadar akan aturan hukum. Dengan sadar hukum, maka masyarakat akan mengerti konskuensi dari apa yang ia lakukan.
Sekarang Indonesia menjadi negara no 3 terkorup di dunia,adapun dampak-dampaknya yang dirasakan rakyat Indonesia karena banyak petinggi-petinggi negara yang melakukan korupsi antara lain :
-Kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi
-Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan dikorupsi.
-Mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi.
-Kesenjangan pendapatan semakin tinggi.
-Banyaknya rakyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi.
-Dan masih banyak lagi dampak negatif korupsi.
Karena begitu banyaknya dampak yang dirasakan masyarkat,bagi petinggi-petinggi negara apakah akan terus menyenangkan dirinya sendiri dengan memakai uang rakyat?

Daftar Pustaka :

            http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/08/11/fenomena-korupsi-dari-sudut-pandang-filsafat-ilmu/ . FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG FILSAFAT ILMU.  Di akses pada tanggal 17 Februari 2012

            http://hasdiantoanto.blogspot.com/2010/12/beberapa-penyebab-korupsi-di-indonesia.html. Hasdianto : BEBERAPA PENYEBAB KORUPSI DI INDONESIA MENURUT BEBERAPA PAKAR . Di akses pada tanggal 17 Februari 2012

            http://harmoniharmoni.wordpress.com/2011/10/05/korupsi-dan-dampaknya-bagi-massyarakat/ . Korupsi dan Dampaknya Bagi Masyarakat. . Di akses pada tanggal 17 Februari 2012

 Dyah Astiningtyas

 292010277

 RS 10 J